Syarat dan Etika dalam melakukan Publikasi Online
Pengertian
Publikasi
Pengertian publikasi menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah penyiaran. Menurut Kamus
Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap materi yang dicetak,
diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada khalayak umum dalam format
apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1 996:136). Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu kegiatan komunikasi berupa
menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan suatu materi, seperti
objek, ide, gagasan dan informasi yang disampaikan pada
khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk, atau media apapun. Dalam dunia
elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab
atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik,
atau dokumen elektronik hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Syarat dan Etika dalam
melakukan Publiksi Online, antara lain :
1. Perhatikan Penggunaan Huruf Kapital
Dalam penulisan suatu informasi, penggunaan huruf kapital haruslah
diperhatikan. Jangan menggunakan huruf kapital sembarangan. Karena penggunaan
huruf kapital yang tidak tepat dapat disalah artikan oleh para pembaca yang
membaca hasil karya kita.
2. Penggunaan kutipan
Biasanya ketika kita aktif di forum maka anda akan melihat
komentar orang yang disertai dengan kutipan dari postingan orang yang
dikomentar tersebut. Terkadang kita juga melihat komentar orang yang mengambil
keseluruhan postingan orang yang dikomentari. Hal tersebut sebenarnya
kurang tepat. Karena dengan seperti itu akan mengakibatkan bandwith server
menjadi berat dan akses untuk membuka postingan tersebut menjadi lama karena
komentar yang menjadi panjang akibat kutipan-kutipan yang tidak perlu.
3. Gaya Bahasa
Sebaiknya menggunakan gaya bahasa dan kata-kata yang mudah
dimengerti oleh pembaca online sehingga menghindari salah paham antara pembaca
dan pemosting.
4. Sumber dari Informasi yang kita sampaikan
Jika kita membuat suatu postingan di blog yang sumber tulisan
tersebut berasal dari tulisan atau blog orang lain, ada baiknya kita mencantumkan
sumber tulisan tersebut. Karena ibaratnya tulisan itu seperti sebuah karya
seni. Apabila kita sebar luaskan tanpa mencantumkan penulis aslinya maka
ibaratnya seperti kita mengakui karya seni orang lain (plagiarisme).
Kesimpulan : Setiap mengcopy
tulisan seseorang harus mencantumkan alamat blog (sumber yang diambil), tidak
mengambil keseluruhan tulisan yang ada diblog tersebut dari awal hingga akhir
tulisan. Gaya dan bahasa yang disampaikan harus sopan, dan mudah dimengerti
orang lain.
Sumber Referensi :
http://dinarputri24.wordpress.com/2013/10/03/pti-syarat-dan-etika-dalam-melakukan-publikasi-online/
Plagiarisme
Pengertian plagiarisme
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah, atau universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam
buku Bahasa Indonesia : Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia
Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
·
Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
·
Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
·
Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
·
Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
· Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
· Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
· Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang
digolongkan sebagai plagiarisme:
· Menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut
diambil persis dari tulisan lain
· Mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang
tidak tergolong plagiarisme:
· Menggunakan
informasi yang berupa fakta umum.
· Menuliskan
kembali (dengan mengubah kalimat atau para frase) opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas.
· Mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
Contoh : Helen
Keller dituduh pada 1892 menjiplak cerita pendek The Frost King dari
karya Margaret T. Canby The Frost Fairies.
Ia diadili di depan Perkins
Institute for the Blind, dan dibebaskan dengan selisih satu suara. Ia
menjadi paranoid akan plagiarisme sejak itu dan khawatir bahwa ia telah membaca
The Frost Fairies namun kemudian melupakannya.
Plagiarisme ini
adalah sebuah pelanggaran etika oleh karena itu kita harus dapat menghindari
dan mencegahnya, berikut cara-cara menghindari dan mencegah tindakan plagiat :
1. Dalam Lembaga Pendidikan dan Universitas harus dberikan panduan dan
bimbingan kepada siswa/mahasiswa dalam membuat suatu karya, skripsi, karya
ilmiah dan sebagainya. hal ini dapat membuat siswa atau mahasiswa tidak mencoba
untuk melakukan tindakan plagiarisme.
2. Menumbuhkan rasa percaya diri kepada siswa ataupun mahasiswa agar
menghargai karya ciptaan sendiri maupun orang lain, hal ini peran keluarga,
guru, dan dosen sangatlah berpengaruh untuk menumbuhkan rasa percaya diri
tersebut.
3. Memberi penghargaan terhadap karya-karya orang yang tidak melakukan
tindakan plagiat, hal ini sangat berguna untuk menumbuhkan rasa percaya diri
untuk menciptakan hasil karya sendiri.
Sumber Referensi :
02 0ktober 2013
11 Januari 2013
0 comments:
Post a Comment