Thursday, October 3, 2013

Psikologi dan Teknologi Industri

Edit Posted by with No comments


Syarat dan Etika dalam melakukan Publikasi Online
Pengertian Publikasi
Pengertian publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1 996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu kegiatan komunikasi berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan suatu materi, seperti objek,  ide,  gagasan  dan  informasi yang disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk, atau media apapun. Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik, atau dokumen elektronik hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Syarat dan Etika dalam melakukan  Publiksi Online, antara lain :
1. Perhatikan Penggunaan Huruf Kapital
Dalam penulisan suatu informasi, penggunaan huruf kapital haruslah diperhatikan. Jangan menggunakan huruf kapital sembarangan. Karena penggunaan huruf kapital yang tidak tepat dapat disalah artikan oleh para pembaca yang membaca hasil karya kita.
2. Penggunaan kutipan
Biasanya ketika kita aktif di forum maka anda akan melihat komentar orang yang disertai dengan kutipan dari postingan orang yang dikomentar tersebut. Terkadang kita juga melihat komentar orang yang mengambil keseluruhan postingan orang yang dikomentari.  Hal tersebut sebenarnya kurang tepat. Karena dengan seperti itu akan mengakibatkan bandwith server menjadi berat dan akses untuk membuka postingan tersebut menjadi lama karena komentar yang menjadi panjang akibat kutipan-kutipan yang tidak perlu.
3. Gaya Bahasa
Sebaiknya menggunakan gaya bahasa dan kata-kata yang mudah dimengerti oleh pembaca online sehingga menghindari salah paham antara pembaca dan pemosting.
4. Sumber dari Informasi yang kita sampaikan
Jika kita membuat suatu postingan di blog yang sumber tulisan tersebut berasal dari tulisan atau blog orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber tulisan tersebut. Karena ibaratnya tulisan itu seperti sebuah karya seni. Apabila kita sebar luaskan tanpa mencantumkan penulis aslinya maka ibaratnya seperti kita mengakui karya seni orang lain (plagiarisme).
Kesimpulan : Setiap mengcopy tulisan seseorang harus mencantumkan alamat blog (sumber yang diambil), tidak mengambil keseluruhan tulisan yang ada diblog tersebut dari awal hingga akhir tulisan. Gaya dan bahasa yang disampaikan harus sopan, dan mudah dimengerti orang lain.

Sumber Referensi       :         
Plagiarisme
Pengertian plagiarisme
   Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah, atau universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia : Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
·         Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
·         Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
·         Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
·         Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
·  Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
·      Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
·     Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
·      Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
·          Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
·         Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·     Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau para frase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.

·    Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.


Contoh : Helen Keller dituduh pada 1892 menjiplak cerita pendek The Frost King dari karya Margaret T. Canby The Frost Fairies. Ia diadili di depan Perkins Institute for the Blind, dan dibebaskan dengan selisih satu suara. Ia menjadi paranoid akan plagiarisme sejak itu dan khawatir bahwa ia telah membaca The Frost Fairies namun kemudian melupakannya.
Plagiarisme ini adalah sebuah pelanggaran etika oleh karena itu kita harus dapat menghindari dan mencegahnya, berikut cara-cara menghindari dan mencegah tindakan plagiat :
1.  Dalam Lembaga Pendidikan dan Universitas harus dberikan panduan dan bimbingan kepada siswa/mahasiswa dalam membuat suatu karya, skripsi, karya ilmiah dan sebagainya. hal ini dapat membuat siswa atau mahasiswa tidak mencoba untuk melakukan tindakan plagiarisme.
2.    Menumbuhkan rasa percaya diri kepada siswa ataupun mahasiswa agar menghargai karya ciptaan sendiri maupun orang lain, hal ini peran keluarga, guru, dan dosen sangatlah berpengaruh untuk menumbuhkan rasa percaya diri tersebut.

3.  Memberi penghargaan terhadap karya-karya orang yang tidak melakukan tindakan plagiat, hal ini sangat berguna untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk menciptakan hasil karya sendiri.
 
Sumber Referensi     :
02 0ktober 2013
11 Januari 2013 



0 comments:

Post a Comment